.jpg)
Foto/Ilustrasi : VIVA.co.id/Agus Rahmat
Buletyn, Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini menghirup udara bebas. Richard tengah menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak jumat, 4 agustus 2023.
Dilansir detikNews, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat jenderal Pemasyarakatan (Ditjen pas) Rika Aprianti memberi keterangan terkait program cuti bersyaratnya Richard Eliezer.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Rika, selasa 8 agustus 2023.
Rika menyebutkan kini status Richard Eliezer bukan lagi sebagai narapidana. Melainkan sebagai klien Pemasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ucapnya.
Rika menjelaskan, pemberian cuti bersyarat terhadap Richard sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114 yaitu selama 6 bulan.
Richard akan menjadi klien bapas selama program cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024. Selama cuti bersyarat Richard diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," Jelas Rika.
Diketahui Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana dari tuntutan pidana paling lama 1 tahun 3 bulan.
Richad Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Richard terbukti bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
dk.
