Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penodaan Agama

0

Foto : Bronto/Media Indonesia

Buletyn - Bareskrim Polri Resmi menetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, selasa 1 agustus 2023.


Setelah dilakukan rangkaian gelar perkara oleh penyidik, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani secara resmi mengumumkan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.


"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri seperti dilansir tempo.co.


Petinggi Ponpes Al-zaytun tersebut diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kurang lebih selama 4 jam. "yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,' sebut Djuhandhani.


Lebih lanjut Djuhandhani mengatakan, bersamaan dengan setelah ditetapkannya sebagai tersangka, penyidik Dittipindun Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.


"Pada pukul 21.15 penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," sebut Djuhandhani seperti yang dilansir tempo.co.


Namun Djuhandhani juga menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan apakah Panji akan ditahan atau tidak.


"Kami masih memiliki waktu 1x24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," lanjut Djuhandhani.


Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)