Siap-siap! Kemenperin Permudah Syarat Penerima Subsidi Pembelian Motor Listrik

1

Kemenperin Permudah Syarat Penerima Subsidi Pembelian Motor Listrik
Foto Ilustrasi : inews.id

Buletyn - Kemenperin memastikan aturan baru subsidi pembelian motor listrik akan mulai berlaku pekan ini. Semua kalangan bisa menikmati subsidi pembelian motor listrik.


Dilansir detikOto Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan bahwa pekan ini aturan baru terkait subsidi pembelian motor listrik sudah berlaku. 


"Sebentar lagi, minggu ini keluar. Revisi untuk sepeda motor (listrik) ya," Kata Taufik saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).


Realisasi penyaluran subsidi motor listrik oleh pemerintah masih sangat minim. Dari target 200 ribu penyaluran hanya terealisasi sekitar satu persen saja. Untuk itu, pemerintah menyederhanakan aturan terkait syarat penerimaan subsidi pembelian motor listrik.


Pada bulan juli, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan rencana penghapusan beberapa syarat dan kriteria penerima subsidi pembelian motor listrik.


Setidaknya ada empat sayarat yang dihapus, diantaranya penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.


Taufiek memastikan empat syarat tersebut dihapus dalkam revisi aturan yang baru. Sehingga dengan demikian semua kalangan dapat menikmati subsidi pembelian motor listrik. Namun demikian dengan catatan satu NIK untuk pembelian satu unit kendaraan motot listrik.


"Ini motor listrik diubah syaratnya, kita harus ubah syarat itu, Permenperin yang existing kita ubah, kemarin kami sudah surati Dukcapil karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia, itu otoritasnya ada di Kemendagri," Kata Taufiek.



dk.

Tags

Posting Komentar

1Komentar
  1. mending pajaknya yang didiskon, bukan harga belinya

    BalasHapus
Posting Komentar