Bantah Terima Gratifikasi, Lukas Enembe: Saya Kerja Paling Jujur di Papua!

1

Lukas Enembe bantah terima gratifikasi
Foto : ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Buletyn, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe batah terima gratifikasi dan suap senili Rp. 46,8 miliar. Bahkan Lukas sebut ia bekerja paling jujur di Papua.


Seperti dilansir detikNews, Lukas Enembe mengatakan "Saya tidak pernah menerima uang gratifikasi apapun namanya," bantahnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2023).


Bahkan dengan percaya diri Lukas Enembe klaim dirinya adalah orang yang kinerjanya paling jujur di Papua.


"Saya orang yang kerja paling jujur di Papua," sambungnya.


Lukas Enembe didakwa atas tuduhan menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp. 46,8 Miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aatau perbaikan aset milik pribadi Lukas.


"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp. 45.843.485.350 (Rp. 45,8 miliar)," uangkap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).


Adapun Jaksa menjelaskan rincian uang yang diterima Lukas Enembe. Rp. 10,4 miliar dari Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia. Selain itu Lukas juga diduga menerima Rp. 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.


Uang tersebut (ugkap jaksa) diterima Lukas Enembe selaku Gubernur Papua agar memenangkan perusahaan yang digunakan Piton dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua pada tahun 2018.


Lebih lanjut, jaksa menyebutkan Lukas Enembe menerima uang dari Rijatono dalam betuk uang tunai sebersar Rp. 1 miliar dan Rp. 34,4 milar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset pribadi Lukas diantaranya hotel, kosan, dapur catering hingga rumah.


Selain itu Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp. 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Karena Lukas tidak melaporkan atas penerimaan tersebut, maka KPK menganggap sebagai suap.


Dilansir dari detikNews, Lukas Enembe di dakwa Pasal 12 hruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jucto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.



dk

Tags

Posting Komentar

1Komentar
Posting Komentar